Apakah Belanja dengan Cicilan 0% Termasuk Riba?

HUKUM belanja secara cicilan itu bisa saja haram tetapi bisa juga halal. Semua tergantung dari akad dan kesepakatannya. Kalau di dalam kesepakatannya ada unsur riba dan hal-hal lain yang diharamkan, tentu hukumnya haram.

Sedangkan bila akad kesepakatan itu steril dari unsur riba dan hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya menjadi halal. Sebuah catatan penting, haram atau halalnya suatu akad, tidak semata-mata ditentukan ada atau tidak adanya bunga. Tetapi ada sekian banyak indikator kehalalan di luar istilah bunga.
Isitlah bunga 0% itu memang cukup menarik, karena seolah-olah tidak kena bunga. Lalu kalau begitu, apa gunanya kita memakai istilah bunga, padahal nilainya hanya nol alias tidak ada? Apakah istilah bunga 0% itu sama dengan tidak ada bunga, ataukah cuma sebuah kamuflase saja, padahal masih ada bunga?
Kita perlu sedikit lebih teliti dalam masalah ini. Sebab bahasa promosi kalau kurang teliti bisa menyesatkan juga. Mungkin bahasa itu tidak dusta, hanya saja asumsi kita agak bias kalau membacanya.
Para sales dan orang-orang marketing tentu piawai memainkan bahasa yang penuh dengan kamuflase, dimana kalau kita sebut dengan agak kasar, sebenarnya yang dilakukan adalah jujur tetapi menipu.
1. Trik Berlaku untuk Jangka Tertentu
Kadang sebuah penawaran menyebutkan adanya fasilitas cicilan tanpa bunga alias 0%. Tetapi coba teliti, kapankah ketentuan dan syaratnya berlaku? Boleh jadi bunga 0% itu hanya berlaku pada waktu tertentu, atau selama cicilan berjalan sesuai dengan jadwal. Kalau ternyata seperti itu, jangan sampai kita berpikir bahwa bunga 0% itu berlaku seterusnya.
Begitu masa promo lewat, kita langsung terkena bunga. Atau begitu kita telat melunasi cicilan, maka otomatis kita kena bunga. Kalau begitu, maka yang salah adalah kita lantaran kurang teliti. Lalu bagaimana hukumnya?
Hukumnya tidak bisa mutlak dibilang haram, walaupun juga tidak mutlak halal. Selama kita mematuhi ketentuan dimana kita tidak terkena bunga, maka selama itu masih selamat tidak kena bunga. Tetapi begitu kita menyalahi ketentuan, maka hukumnya menjadi haram.
Jadi, promo itu sama saja dengan kartu kredit, dimana kita boleh berhutang selama masa waktu tertentu. Bila lewat masa waktu itu, kita akan kena bunga. Oleh karena itu, perlu tetap diteliti dan didalami akad dari cicilan berbunga 0% karena bisa saja mengandung akad-akad yang haram.
Yang jelas, kita tidak bisa tiba-tiba memvonis sebuah akad itu halal atau haram, kalau belum kita telanjangi satu per satu detil persyaratannya.







